Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 5.76

4.6 star(s) from 103 votes
Medan Merdeka Barat No. 27
Jakarta, 10110
Indonesia

About Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif is a well known place listed as Government Organization in Jakarta ,

Contact Details & Working Hours

Details

Pasal 1
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 2
Dalam memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 3
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 4
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 5
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yaitu:
a. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
b. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 6
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam proses pengambilan keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. melaksanakan pengendalian dan pamantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
e. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
g. mewakili Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
i. dalam hal tertentu, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden atau melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 7
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 8
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah; dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.