Pasal 1
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 2
Dalam memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 3
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 4
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 5
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yaitu:
a. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
b. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 6
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam proses pengambilan keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. melaksanakan pengendalian dan pamantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
e. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
g. mewakili Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
i. dalam hal tertentu, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden atau melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 7
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 8
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah; dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.