Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
FUNGSI KESDM :
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ESDM menyelenggarakan fungsi:
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pengelolaan barang milik kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian ESDM di daerah.
Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional