Kantor Imigasi Kelas II Cilegon 3.85

4.2 star(s) from 22 votes
Jl. Raya Merak
Cilegon, 42436
Indonesia

About Kantor Imigasi Kelas II Cilegon

Kantor Imigasi Kelas II Cilegon Kantor Imigasi Kelas II Cilegon is a well known place listed as Government Organization in Cilegon ,

Contact Details & Working Hours

Details

Sejarah berdirinya Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, sebenarnya banyak menyimpan cerita yang panjang dan cukup menarik. Pada awalnya, keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon yang saat itu masih bernama Kantor Imigrasi Kelas II Merak, dikarenakan adanya kebutuhan pelayanan yang terkait dengan pemeriksaan atau penyelesaian Keimigrasian bagi awak Kapal (ABK) dari kapal-kapal barang yang mengangkut kebutuhan barang pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sekitar Merak dan Cilegon yang saat itu masih menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Serang.

Atas kepentingan tersebut selanjutnya Imigrasi mengeksistensikan personilnya di Merak dengan melalui sistem penugasan Pejabat Pendaratan dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat secara bergilir melaksanakan tugas pendaratan di Merak. Dengan berbagai pertimbangan untuk mengatasi masalah-masalah Keimigrasian secara teknis operasional akhirnya Merak dijadikan sebagai Pos Imigrasi untuk menunjang kelancaran aktifitas pendaratan, sebagai Pos Imigrasi, pada saat itu diputuskan untuk mengontrak rumah di daerah Cilegon dengan maksud agar lebih effisien karena bilamana dilaksanakan petugas dengan jalan pergi dan pulang dari Jakarta sangat jauh dan memakan waktu yang cukup lama perjalanannya.

Status Merak sebagai Pos Imigrasi cukup lama, sementara tuntutan akan kebutuhan pelayanan Keimigrasian dari masyarakat pada saat itu turut pula meningkat, seiring dengan hal tersebut dan dibarengi dengan berbagai kepentingan lain akhirnya melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.03.PR.07.04 Tahun 1983 tanggal 10 Maret 1983 dibentuklah Kantor Imigrasi Kelas II Merak, dalam Keputusan tersebut dinyatakan, bahwa wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Merak meliputi Kabupaten Tangerang, Kotif Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang. Merak Merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Serang pada saat itu.

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kehakiman tersebut diatas, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 03 April 1984 meresmikan berdirinya Kantor Imigrasi Kelas II Merak.

Dengan dibentuknya Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang dan terakhir Kantor Imigrasi Kelas I Serang dapat dikatakan 90% (sembilanpuluh persen) wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Merak saat dibentuk dahulu telah dilepaskan menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi baru ( Tangerang dan Serang ).

Seiring dengan telah dibentuknya Kota Cilegon, dan Merak masuk wilayah Kota Cilegon, maka Nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II Merak dirubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.12-PR.07.04 Tahun 2003 tanggal 04 Nopember 2003 dan pemakaian nama Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon dimulai pada tanggal 02 Januari 2004.

Dalam berbagai kesempatan pimpinan Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan, bahwa tugas Keimigrasian tidak hanya terbatas pada pelayanan pemberian Paspor semata dan disamping itu masih banyak tugas Keimigrasian yang masih bisa dikerjakan. Dengan mencermati pesan tersebut Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon memotivasi seluruh staf dan pegawai untuk tetap mengeksiskan diri ditengah-tengan situasi dan kondisi yang belum pernah terjadi sejak berdirinya Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, dengan melaksanakan aktifitas tugas–tugas Keimigrasian lain disamping sekedar pelayanan pemberian Paspor saja.

Dengan suasana demikian, justru ada hikmah yang dapat dipetik oleh seluruh staf dan pegawai di Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, dimana hal tersebut menjadi moment penyadaran akan bidang tugas Keimigrasian lain yang harus menjadi titik berat, disamping hanya tugas pelayanan penerbitan Paspor saja.

OTHER PLACES NEAR KANTOR IMIGASI KELAS II CILEGON

Show more »