Dinas Sosial Kota Cilegon merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon sesuai Peraturan Daerah No. 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Cilegon, berdasarkan peraturan tersebut, Dinas Sosial Kota Cilegon mempunyai tugas pokok dan fungsi merumuskan kebijakan operasional di bidang Kesejahteraan Sosial dan melaksanakan sebagian kewenangan Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cilegon