Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di bidang perindustrian dan perdagangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dalam merumuskan kebijakan perencanaan operasional program kegiatan penertiban tanda daftar industri dan pemberian rekomendasi dan atau advis teknis untuk perijinan usaha industri dan perdagangan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ijin/pendaftaran jasa bisnis dan distribusi, fasilitasi usaha industri dan pelaksanaan metrologi legal, pemberian perlindungan kepastian berusaha dan konsumen, perencanaan program, pemasaran, teknologi, standar pengembangan dan kerjasama, permodalan pembinaan dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup, fasilitasi kemitraan usaha dan kerjasama pembangunan industri dan perdagangan, operasional BPSK, pembinaan asosiasi, penyusunan tata ruang dalam pengembangan pusat-pusat industri terintegrasi dan penyediaan sarana prasarananya, pengumpulan analisis dan desiminasi data informasi industri dan pedanganan, pengawasan dan monitoring pelaksanaan tugas desentralisasi bidang industri dan perdagangan, sesuai norma, standar dan prosedur yang searah dengan kebijakan umum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.