Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda tepatnya di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Keputusan Menteri Perundang - undangan RI Nomor : M.02.PR.07.03 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Kedudukan BAPAS Samarinda dengan TUPOKSI yang masih mengadopsi Balai BISPA adalah sebagai berikut :
1. Pembimbingan terhadap Napi Dewasa / Anak yang sedang menjalani proses Reintergrasi Sosial dalam bentuk PB ( Pembebasan bersyarat) , CMB( Cuti menjelang Bebas ) , CB ( Cuti Bersyarat ) , Anak Pid B ( Pidana Bersyarat );
2. Pembimbingan dan pengawasan terhadap anak yang berdasarkan putusan Pengadilan dikembalikan pada Orang Tua / AKOT ( Anak kembali ke Orang Tua ) .
3. Pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan penetapan sidang mendapatkan Pengalihan pengasuhan perwalian;
4. Pengawasan dan bimbingan terhadap Anak yang berdasarkan putusan sidang ditetapkan untuk mendapatkan rujukan pembimbingan melalui Badan - badan Sosial
5. Pembuatan Laporan Penelitian Kemasyarakatan ( LITMAS ) di dalam maupun di luar Lembaga Pemasyarakatan, juga terhadap instansi diluar Pemasyarakatan yang membutuhkan. Keterpaduan Penanganan Klien Pemasyarakatan dalam Perspektif Criminal Justice System.