ACSTF 1.39

Jalan Merak Nomor 46D Neusu Aceh
Banda Aceh,
Indonesia

Contact Details & Working Hours

Details

Konflik yang berlangsung di Aceh telah menimbulkan dampak yang parah terhadap berbagai komponen masyarakat sipil Aceh. Ribuan orang yang dicintai (orang tua, istri, suami dan anak-anak) telah gugur, mengalami penyiksaan dan cacat, menjadi janda dan anak yatim. Ribuan orang telah kehilangan tempat tinggal dan ribuan lainnya kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian. Ratusan sekolah terbakar, sehingga mengganggu proses pendidikan. Lebih jauh dari itu, masyarakat sipil hampir tidak memiliki akses terhadap hukum, sementara sebagian besar lembaga pengadilan tidak berfungsi lagi.

Kenyataan di atas telah menyadarkan berbagai pihak tentang perlunya menampung aspirasi masyarakat sipil dalam proses perdamaian di Aceh. Sejumlah usaha untuk menyerap aspirasi masyarakat sipil telah dilakukan. Berturut-turut diantaranya adalah MRA (Musyawarah Rakyat Aceh), KRA (Kongres Rakyat Aceh), KOMPAS (Kongres Mahasiswa dan pemuda Aceh Serantau), tetapi hasil yang dicapai sampai saat ini belum maksimal. Oleh karena itu kedepan perlu ada usaha yang besar dalam mewujudkan perdamaian di Aceh.

Akan tetapi kesemua forum masyarakat sipil itu tidak terlaksana, karena mendapat reaksi dari berbagai kelompok masyarakat yang mempersoalkan organisasi dan personalia pelaksana, keterwakilan komponen sipil dan misi dari forum-forum tersebut. Akibatnya, korban terus berjatuhan dan masyarakat sipil belum dapat menggalang kekuatan dan menyuarakan kepentingannya sendiri.

Berlandaskan kenyataan itu, 54 orang yang berasal dari komponen yang berbeda dalam masyarakat sipil Aceh menghadiri “Brotherly Dialog among Acehnese for a Just Peace in Aceh” di Washington DC, 5 s.d. 8 Oktober 2001 membentuk ACSTF (Acehnese Civil Society Task Force). Konferensi ini diadakan oleh International Forum For Aceh (IFA) dan Global peace Centre of American University.

Selain komponen masyarakat sipil, dalam konferensi ini juga hadir perwakilan dari pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Ir.Azwar Abubakar dan perwakilan dari Gerakan Aceh Merdeka yang diwakili oleh Dr.Zaini Abdullah. Konferensi ini memiliki beberapa rekomendasi, salah satunya adalah terpilihnya sepuluh orang yang akan menjadi anggota ACSTF dalam melaksanakan point-point penting yang berhubungan dengan konsolidasi dan pemberdayaan komponen sipil Aceh. Selain itu, usaha ACSTF juga mengambil inisiatif-inisiatif untuk mendorong terwujudnya solusi damai berkesinambungan terhadap konflik Aceh lewat pendekatan dialog dan tanpa kekerasan dengan pelibatan masyarakat sipil Aceh, Indonesia dan internasional.

Pasca MoU Damai 15 Agustus 2005 di Helsinki antara pemerintah Republik Indonesia dengan GAM, ACSTF kembali membangun komunikasi dan konsolidasi komponen masyarakat sipil Aceh untuk menjaga proses damai ini. Hal penting yang harus segera direspon saat itu adalah pembentukan UU Pemerintahan Aceh sesuai amanat MoU Helsinki. Sehingga ACSTF menginisiasi proses perumusan UU PA versi masyarakat sipil serta pengawalan pembentukan UU tersebut dari proses perumusan rancangan UU sampai pembahasannya di DPR RI .

Saat ini, ACSTF meneruskan misinya untuk menjaga dan mempertahankan proses damai di Aceh dengan berbagai inisiatif aktifitas yang dirangkai untuk membangun kondisi saling mengisi dalam pengelolaan pemerintahan Aceh. Sehingga akan terbangun kerjasama antara sesama komponen masyarakat sipil serta juga dengan pemerintah dan legislatif Aceh. Selain itu, ACSTF juga tetap mengundang masyarakat internasional untuk terus melihat dan berkontribusi dalam berbagai bidang dalam bingkai mengisi perdamaian Abadi di Aceh.