Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar 5.1

Alauddin
Makassar,
Indonesia

About Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar

Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar is a well known place listed as Technical Institute in Makassar , University in Makassar ,

Contact Details & Working Hours

Details

POLA ILMIAH POKOK
Pola ilmiah pokok Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar adalah kajian Qur'an Hadits, perdamaian dan peradaban

FILOSOFI PENDIDIKAN

1. Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa telah dilengkapi dengan berbagai potensi dan kemampuan. Potensi dan kemampuan itu pada hakekatnya adalah karunia Allah kepada manusia yang semestinya dimanfaatkan dan dikembangkan, serta tidak boleh disia-siakan. Pendidikan dan pengajaran pada umumnya berfungsi untuk mengembangkan potensi dan kemampuan sesuai dengan sifat, karakteristik, tingkat dan jenisnya yang berbeda-beda agar menjadi aktual dan kehidupan sehingga berguna bagi orang yang bersangkutan, masyarakat dan bangsanya serta menjadi bekal untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Dengan demikian usaha untuk mengejahwantahkan mengarah potensi dan kemampuan tersebut merupakan konsekuensi dari amanah Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dalam pembangunan nasional, manusia memiliki peranan yang strategis yakni sebagai subjek pembangunan. Untuk dapat memainkan perannya sebagai subjek pembangunan, manusia Indonesia perlu dikembangkan menjadi manusia yang utuh paripurna melalui upaya pendidikan yang berkelajutan yang dilaksanakan secara terus menerus sampai kepada jenjang pendidikan tinggi sehingga dengan demikian manusia indonesia mampu memerkarkan potensinya seoptimal mungkin untuk menjadi sumber daya pembagunan yang berkualitas andal dan profesional.
3. Pendidikan nasional di selenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pemerintah berusaha memberikan kesempatan yang sama (equal Opportunity) dan seluas–luasnya kepada semua warga negara untuk mendapatkan dan menikmati pendidikan dalam kerangka mewujudkan salah satu tujuan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni mencerdas kan kehidupan bangsa. Pendidikan Nasional yang berkesinambungan pada akhirnya akan dibatasi oleh kondisi obyektif peserta didik itu sendiri, kesiapan dan kemauannya untuk berkembang dan mencapai keunggulan pendidikan. Oleh karena itu, di perlukan upaya tidak hanya memberikan kesempatan yang sama, tetapi juga memberikan perlakuan yang sesuai dengan kondisi obyektif peserta didik sehingga tujuan pendidikan terwujud yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.