RSUD Kajen 4.69

4 star(s) from 29 votes
Jl. Raya Karangsari
Pekalongan, 51182
Indonesia

About RSUD Kajen

RSUD Kajen RSUD Kajen is a well known place listed as Hospital/Clinic in Pekalongan ,

Contact Details & Working Hours

Details

RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan adalah rumah sakit milik Pemerintah yang terletak dijalan Karangsari Karanganyar yang lokasinya tidak jauh dari ibu kota Kabupaten yaitu Kajen. Karena letak RSUD Kajen dinilai sangat strategis sehingga diharapkan dapat menjadi rumah sakit pilihan masyarakat Kabupaten Pekalongan pada khususnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 264/Men.Kes/SK/III/2008, RSUD Kajen merupakan Rumah Sakit Kelas C dengan jumlah tempat tidur 124 TT.

Peresmian RSUD Kajen dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2005 oleh Bupati Pekalongan Drs. H. Amat Antono bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Pekalongan yang ke-383.

Dasar Hukum

1)
UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
2)
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 983/Men.Kes./SK/V/1992 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
3)
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.07.06.III.1626.2007 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan RSUD dengan nama "Rumah Sakit Umum Daerah Kajen" Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
4)
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 264/Men. Kes./SK/III/2008 Tentang Penetapan Kelas RSUD Kajen milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
5)
Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 503/15051/5 Tentang Ijin Sementara Penyelanggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Pekalongan
6)
Peraturan Bupati Pekalongan No. 3 Tahun 2005 Tentang Lembaga Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Persiapan Kabupaten Pekalongan
7)
Peraturan Bupati Pekalongan No. 8 Tahun 2005, Tanggal 22 Juli 2005 Tentang Penyelenggaraan pelayananan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Persiapan Kabupaten Pekalongan
8)
Peraturan Bupati Pekalongan No. 9 Tahun 2005 Tanggal 22 Juli Tentang Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Persiapan Kabupaten Pekalongan
7)
Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 264/Men. Kes /SK/III/2008 Tentang Penetapan Kelas C


VISI

"Rumah Sakit dengan Pelayanan yang Bermutu dan Berorientasi pada Keselamatan Pasien"
MISI

1)
Menyiapkan SDM pelayanan yang terlatih sesuai dengan profesinya
2)
Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien
3)
Memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan medis kepada seluruh lapisan masyarakat dengan mengedepankan efisiensi dan efektivitas
4)
Menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga pelayanan kesehatan, pemerintah, asuransi dan masyarakat
5)
Mengembangkan organisasi Rumah Sakit yang sesuai dengan tuntutan zaman serta meningkatkan manajemen yang transparan, akuntable dan berkualitas secara berkelanjutan

"MOTTO" RSUD KAJEN

"Pelayanan Optimal Adalah Tekad Kami"

RSUD Kajen dibangun sejak tahun 2003 dan mulai beroperasi pada tahun 2005, saat itu RSUD Kajen masih menginduk pada Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan dan dipimpin oleh dr. Hasyim Purwadi sebagai Kepala RSUD Kajen Persiapan. Sesaui Perda Kabupaten Pekalongan Nomo 15 Tahun 2008, RSUD Kajen menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan masuk dalam kelompok Lembaga Teknis Daerah yang dipimpin oleh dr. Eko Wigiantoro sebagai Direktur. Struktur Organisasi RSUD Kajen terdiri dari Direktur, Kabag TU, 3 Kabid, 3 Kasubag dan6 Kepala Seksi serta didukung oleh 228 CPNS/PNS, 44 PTT dan 165 tenaga outsourcing.

SARANA DAN PRASARANA

Alat Kesehatan / Kedokteran


a
Laparascopy (bedah)
b
Hi Scan 3D Ultra sonography untuk USG Mata
c
Top Con Auto chart Projector (Mata)
d
U S G
e
E C G
f
E K G
g
X-Ray Rontgent
h
HD Mesin

Gedung / Ruangan


a
Gedung Administrasi ( Lantai Atas )
b
Ruang Poli klinik dan IGD ( Lantai Bawah )
c
Ruang Tunggu dan informasi
d
Ruang Instalasi Farmasi dan Gudang Farmasi
e
Ruang Laboratorium
f
Ruang Hemodialisa
g
Ruang Radiologi
h
Ruang I C U
i
Ruang I B S ( Instalasi Bedah Sentral )
j
Ruang Perawatan Cendrawasih
k
Ruang Perawatan matahari
l
Ruang Perawatan Melati
m
Ruang Perawatan Mawar
n
Ruang Perawatan Flamboyan
o
Ruang Perawatan Seroja
p
Ruang Instalasi Gizi
q
Ruang PONEK
r
Musholla

Sarana Penunjang


a
Genset 2 unit (250 KVA) (100 KVA)
b
IPAL 1 uni
c
Mobil Operasional 3 unit
d
Mobil Ambulance 2 unit
e
Mobil Jenazah 1 unit
f
Hydrant
g
Lahan Parkir yang luas