Road Race Indonesia Uderbone 4.48

05 A
Pekanbaru, 009993
Indonesia

About Road Race Indonesia Uderbone

Road Race Indonesia Uderbone Road Race Indonesia Uderbone is a well known place listed as Gas Station in Pekanbaru , Sports Event in Pekanbaru , Sports Promoter in Pekanbaru ,

Contact Details & Working Hours

Details

GABUNG INFO OTOMOTIF
▀▄▀▄▀Road Race
▀▄▀▄▀ Drag Bike
▀▄▀▄▀MotoGP
▀▄▀▄▀Superbike
Biografi
PERATURAN MOTOSPORT
UMUM

Pasal 1 HAK-HAK IMI

IKATAN MOTOR INDONESIA merupakan satu-satunya organisasi olahraga kendaraan bermotor yang telah diakui oleh FIA, FIM dan CIK (induk Organisasi Olahraga Kendaraan Bermotor Dunia) serta KONI (Induk Organisasi OIah Raga Indonesia), yang berhak dan berwenang untuk mengawasi dan memimpin seluruh kegiatan perlombaan-perlombaan kendaraan bermotor di Indonesia.

Pasal 2 PERATURAN NASIONAL

IMI menetapkan Peraturan Nasional Olahraga Kendaraan Bermotor untuk mengatur seluruh segi hukum yang berkaitan dengan kegiatan olahraga kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan Internasional yang dikeluarkan oleh FIA, FIM & CIK dan memberlakukannya bagi semua perlombaan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Nasional ini IMI menetapkan Peraturan Perlombaan untuk masing-masing jenis/cabangnya disertai Peraturan Pelengkap Perlombaan pada tiap-tiap penyelenggaraan.

Pasal 3 PELAKSANAAN PERATURAN-PERATURAN

IMI bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan dan juga atas semua keputusan-keputusan dan FIA, FIM & CIK

Pasal 4 WEWENANG IMI


4.1 Mengawasi pelaksanaan peraturan-peraturan Internasional FIA, FIM dan CIK, serta peraturan Nasional dan juga sanksi-sanksinya.
4.2 Menetapkan Peraturan Perlombaan untuk setiap macam olahraga kendaraan bermotor di Indonesia sesuai dengan peraturan Internasional.
4.3 Mengawasi atau menyelenggarakan seluruh kegiatan perlombaan di Indonesia, dan menetapkan/menunjuk penyelenggara event
4.4 Menolak atau menyetujui peraturan-peraturan pelengkap yang dikeluarkan oleh panitia lomba, demikian juga untuk kelas-kelas dalam perlombaannya serta instruksi-instruksi khusus yang dikeluarkan panitia lomba.
4.5 Menyusun dan mengumumkan jadwal kegiatan perlombaan setiap tahunnya, juga dengan perubahan-perubahan jadwal yang mungkin terjadi.
4.6 Mengeluarkan atau membatalkan ijin suatu perlombaan.
4.7 Melarang perlombaan yang melanggar peraturan Internasional, Nasional maupun yang berbahaya serta dapat menimbulkan masalah-masaIah berat.
4.8 Memberikan persetujuan terhadap lintasan atau route perlombaan termasuk Iingkungannya.
4.9 Memutuskan semua persoalan yang mencakup pelaksanaan maupun Interprestasi peraturan-peraturan Internasional dan peraturan Nasional.
4.10 Mengambil keputusan-keputusan atas protes atau banding yang diajukan kepada IMI sebagai organisasi olahraga kendaraan bemotor yang tertinggi di Indonesia.
4.11 Menentukan persyaratan bagi pemilihan penentuan peringkat Nasional maupun kejuaraan berseri tingkat Nasional.
4.12 Mengatur pembagian tingkat kategori perlombaan Internasional, Nasional terbuka/terbatas, daerah maupun Klub.
4.13 Menjatuhkan sanksi kepada atlit, team dan penyelenggara yang melanggar peraturan.

Pasal 5 BADAN-BADAN INTERNASIONAL

Badan-badan Internasional yang merupakan induk organisasi olahraga kendaraan bermotor di dunia termasuk induk organisasi dan IMI adalah:
FIA : Federation International del’Automobile, induk organisasi dunia untuk olahraga mobil.
FIM : Federation International of Motorcycle, induk organisasi dunia untuk olahraga motor.
ASN/FMN : Autorites Sportives Nationales (ASN), organisasi olahraga mobil yang diakui oleh FIA di suatu negara, untuk di Indonesia adalah IMI. Federations Motocyclistes Nationalies (FMN), organisasi olahraga motor yang diakui oleh FIM di suatu negara.untuk di Indonesia adalah IMI.
UAM : Asia Motorcycle Union, adalah continental union dari FIM.
CIK : Commission du Karting.