SAVE CAGAR BUDAYA dan Lingkungan Kampung Bugis Serangan Bali: Cagar Budaya adalah tinggalan bersejarah yang harus dirawat, dijaga dan dilestarikan karena dilingungi undang-undang, bukan dihancurkan dan dihilangkan. (Undang - undang Nomor 11 Tahun 2010)