Melakukan Penjaminan Kredit baik bersifat tunai maupun non tunai yang diberikan Bank atau lembaga keuangan non Bank kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah dan Koperasi
Penjaminan Kredit Perorangan, Jasa Konsultasi, dan Jasa Manajemen kepada usaha mikro, usaha Kecil, Usaha Menengah serta Koperasi yang sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan