MPK Smansakra 2.52

Jl. A.W. Monginsidi 03 Karanganyar, Surakarta, TELP. (0271) 495068
Karanganyar, 57714
Indonesia

About MPK Smansakra

MPK Smansakra MPK Smansakra is a well known place listed as Organization in Karanganyar , Educational Organization in Karanganyar ,

Contact Details & Working Hours

Details

ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS
SMA NEGERI 1 KARANGANYAR

MASA BAKTI 2012/2013




PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup.

Bahwa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban dan tanggungjawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Bahwa para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggungjawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, bangsa dan negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Maka kami para siswa-siswi Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Karanganyar menghimpun diri dalam satu Organisasi yang bernama Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) yang disusun dalam Anggaran Dasar sebagai berikut.
























BAB I

UMUM

Pasal 1

Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

1. Organisasi ini bernama Majelis Permusyawaratan Kelas disingkat MPK
2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
3. MPK SMA Negeri 1 Karanganyar berkedudukan di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Karanganyar
Jalan AW. Monginsidi No. 3 Kabupaten Karanganyar Kode pos 57714 telefon (0271) 495068


Pasal 2

Dasar dan Azas

1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan


Pasal 3

Tujuan

1. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur
2. Melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional
3. Membina siswa berorganisasi untuk pembangunan kepemimpinan
4. Sebagai wadah untuk menampung aspirasi siswa-siswi SMAN 1 Karanganyar
5. Mengontrol dan mengevaluasi kinerja OSIS


Pasal 4

Fungsi

Majelis Perwakilan Kelas berfungsi :

1. Menampung dan menyaring aspirasi siswa-siswi SMA Negeri 1 Karanganyar
2. Memberikan program kerja kepada OSIS
3. Mengawasi kinerja OSIS
4. Membantu OSIS dalam pelaksanaan program kerja yang telah diberikan oleh MPK
5. Meminta pertanggungjawaban OSIS atas pelaksanaan program kerja
6. Menjadi pengadil dalam sidang yang diadakan OSIS
7. MPK memberi laporan kepada Kepala Sekolah setiap akhir masa jabatan






Pasal 5

Bentuk dan Sifat Organisasi

Organisasi ini berbentuk kesatuan dan bersifat formal


Pasal 6

Lambang







Lambang MPK mempunyai arti :
1. Bintang yang berarti Ketuhanan
2. Pohon beringin yang berarti Persatuan
3. Buku yang berarti MPK berlandaskan konstitusi
4. Rantai yang berarti kesatuan antar anggota
5. Gerigi roda yang berarti MPK sebagai penggerak bagi organisasi lain maupun MPK itu sendiri
6. Lingkaran yang berarti bersatu padu, solidaritas tanpa awal dan akhir
7. Biru yang berarti kedisiplinan
8. Kuning yang berarti kemakmuran dan kesejahteraan

Pasal 7

Keanggotaan

1. Anggota organisasi ini adalah siswa-siswi Sekolah Menengah Atas kelas X dan XI SMA Negeri 1 Karanganyar
2. Anggota MPK merupakan perwakilan siswa-siswi dari setiap kelas yang aktif dalam keorganisasian
3. Anggota lama atau kelas X yang naik ke kelas XI maka anggota tersebut wajib mengikuti MPK diperiode selanjutnya
4. Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak menjadi siswa SMA Negeri 1 Karanganyar, tidak sanggup menjalankan tugas atau meninggal dunia

Pasal 8

Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam MPK dan melaksanakan kewajiban menurut tugasnya masing-masing

Pasal 9

Keuangan

Keuangan MPK diperoleh dari uang kas anggota MPK dan bantuan dari pihak sekolah


BAB II

Pasal 10

Perangkat Majelis Permusyawaratan Kelas

Perangkat Majelis Permusyawaratan Kelas terdiri dari :

1. Dewan Kehormatan adalah anggota aktif MPK masa bakti sebelumnya
2. Pengurus Majelis Permusyawaratan Kelas, disingkat MPK
3. Pelindung dan Pembina MPK



BAB III

Pasal 11

Dewan Kehormatan

Dewan Kehormatan adalah anggota aktif MPK masa bakti sebelumnya

Pasal 12

Majelis Permusyawaratan Kelas

1. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk/dikuasakan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil janji.
2. Perumusan bunyi janji diatur tersendiri secara nasional
3. MPK bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah












BAB IV

Pasal 13
Tugas Ketua dan Wakil Ketua

1. Ketua dan Wakil Ketua MPK bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MPK
2. Dalam melaksanakan kewajibannya, Ketua dan Wakil Ketua MPK dibantu oleh para anggotanya
3. Ketua dan Wakil Ketua MPK memegang jabatannya sampai masa baktinya selesai
4. Di dalam melaksanakan tugasnya Pengurus MPK dibimbing oleh Pembina


Pasal 14

1. Ketua dan Wakil Ketua MPK menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya
2. Ketua dan Wakil Ketua MPK di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh Pembina

Pasal 15

Jika Ketua dan Wakil Ketua MPK meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya, maka digantikan oleh pengurus lainnya yang ditetapkan oleh hasil musyawarah anggota MPK dan disahkan Kepala Sekolah.

Pasal 16

Sebelum memangku jabatannya, seluruh anggota MPK mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan Kepala Sekolah selaku pelindung di hadapan warga SMA Negeri 1 Karanganyar sebagai berikut :

JANJI ANGGOTA MPK

Atas dasar kehormatan, kami berjanji :

1. Akan menjalankan kewajiban kami selaku anggota MPK SMA Negeri 1 Karanganyar dengan kesungguhan hati kami sebaik-baiknya
2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggungjawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara
3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami

Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami ini dengan rahmat dan hidayah-Nya.

Pasal 17

Ketua MPK mengangkat dan memberhentikan anggotanya atas musyawarah rapat anggota MPK




BAB V

Pasal 18

Majelis Pembina MPK

1. Majelis Pembina MPK merupakan badan pembina MPK yang beranggotakan seluruh wakil kepala sekolah SMA Negeri 1 Karanganyar dan pembina MPK yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah
2. Majelis Pembina MPK dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah


Pasal 19

Majelis Pembina wajib memberikan bimbingan secara terus-menerus kepada MPK dalam melaksanakan tugasnya

BAB VI
Pasal 20
Tugas
1. MPK bertugas menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART) OSIS.
2. MPK Bertugas menyusun Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS.
3. MPK Bertugas dalam mengontrol program yang dilaksanakan OSIS.
Pasal 21
Hak dan Wewenang
Sebagai lembaga Legislatif Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) memiliki Hak dan Wewenang
Hak MPK :
1. MPK berhak menetapkan peraturan tentang keuangan OSIS.
2. MPK berhak untuk mengetahui anggaran keuangan OSIS.
3. MPK berhak untuk mengetahui program yang akan dan sedang dilaksanakan OSIS.
4. MPK mempunyai hak interpelasi kepada OSIS.
5. MPK mempunyai hak petisi kepada OSIS.
6. MPK berhak membubarkan kepengurusan OSIS atas persetujuan dari 70% siswa SMAN 1 KARANGANYAR dan ⅔ dari jumlah dewan guru.
7. MPK berhak mengawasi secara langsung setiap program kegiatan OSIS.
8. MPK berhak mendesak ketua OSIS untuk memberikan surat peringatan kepada pengurus OSIS yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS dan peraturan sekolah.
9. MPK berhak mendesak ketua OSIS untuk mereshuffle kabinet dan memberhentikan pengurus inti OSIS apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS dan peraturan sekolah atas persetujuan Majelis Bimbingan OSIS.
10. MPK berhak membatalkan kegiatan OSIS dan menggantinya apabila sianggap tidak sesuai dengan norma-norma yang ada atas persetujuan Majelis Bimbingan OSIS.
Wewenang MPK :
1. Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum mengenai pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS selama masa jabatannya dan laporannya diserahkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum sidang umum.
2. Meminta laporan Ketua Umum mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS selama 6 (enam) bulan sekali secara tertulis.
3. Meminta laporan Ketua Umum bila dianggap perlu.
4. Memberhentikan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum sebelum masa jabatannya berakhir, jika melanggar Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS.
5. Melakukan pemonitoran mengenai pelaksanaan Anggran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) pada sidang tengah tahun.

Pasal 22
Tugas masing-masing bidang
Ketua Umum
--Sebagai penanggung jawab
--Berhubungan dengan ekstern yaitu guru dan pembina
--Berkoordinasi dengan Ketua Umum OSIS
-- Mengesahkan dan menetapkan calon pengurus Osis

Ketua DPK
--Memiliki komando tertinggi setelah ketua umum
--Membawahi Komisi A dan Komisi B
--Berkoordinasi dengan ketua I dan Ketua II OSIS

Sekretaris I
--Membuat surat dan menyimpan arsip
--membawahi Komisi C dan Komisi D
--Berkoordinasi dengan Sekretaris I OSIS

Sekretaris II
--Berkoordinasi dengan Sekretaris II OSIS

Bendahara I
--Mengurus perihal keuangan
--Bertanggung jawab atas uang kas
--Berkoordinasi dengan Bendahara Umum OSIS

Bendahara II
--Berkoordinasi dengan Wakil Bendahara OSIS
--Bertanggung jawab atas uang kas
Humas
-- Memberitahukan kepada setiap kelas dan mengumpulkan aspirasi dari siswa kepada Komisi-komisi MPK
-- Memberitahukan Jika ada rapat MPK kepada Osis dan anggota MPK(jika rapat melibatkan Osis )
-- Menyampaikan teguran ataupun saran dari ketua MPK kepada OSIS tertulis maupun tidak tertulis

Komisi A
--Mengawasi Ketua I OSIS yang membawahi sekbid I-IV
--Mengawasi Program Kerja Rutin dan Insidentil OSIS sekbid I-IV
-- Membuat AD/ART MPK selama masa jabatanya
Komisi B
--Mengawasi Ketua II OSIS yang membawahi sekbid IV-VIII
--Mengawasi Program Kerja Rutin dan Insidentil OSIS sekbid IV-VIII
-- Membuat program kerja MPK dan GBPKO ( Garis Besar Program Kinerja Osis )

Komisi C
--Menampung dan Menyalurkan Aspirasi
--Membuat polling dan angket untuk warga SMANSA
-- Menilai pertanggung jawaban OSIS dan MPK

Komisi D
--Sebagai pelaksana operasional dan intern MPK
--Menjalankan program-program incidental bersama pengurus MPK yang lain


Pasal 24

Visi dan Misi

Visi MPK
Menciptakan MPK menjadi organisasi yang transparancy and full of responsibility
Misi MPK
1. Menjaga ketegasan berorganisai sesuai dengan batas-batas dan peraturan yang ditentukan.
2. Meningkatkan pelaksanaan fungsi legalisasi dan pengawasan
3. Meningkatkan koordinasi, informasi, dan sinkronisasi antar organisasi





ATURAN-ATURAN TAMBAHAN

Pasal 23

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya yang sah