LPJK DIY 2.59

Jl. Kyai Mojo 70
Yogyakarta City,
Indonesia

About LPJK DIY

LPJK DIY LPJK DIY is a well known place listed as Organization in Yogyakarta City ,

Contact Details & Working Hours

Details

Profil
LPJK
1.1. Azas
Lembaga berazaskan Pancasila.
1.2. Landasan
Lembaga berlandaskan:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pelaksanaannya.
1.3. Tujuan
Lembaga sebagai wadah organisasi penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi bertujuan untuk mewujudkan:
a. struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;
b. tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban; dan
c. meningkatkan ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi.
1.4. Sifat
Nasional, mengandung pengertian seluruh norma dan aturan yang diterbitkan oleh Lembaga harus dapat mengakomodasikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah secara berimbang.
Independen, mengandung pengertian bahwa dalam kebijakan pengembangan jasa konstruksi, Lembaga harus dapat bertindak berdasarkan asas pengembangan jasa konstruksi dan tidak dipengaruhi oleh siapapun.
Mandiri, mengandung pengertian tumbuh dan berkembangnya daya saing jasa konstruksi nasional.
Terbuka, mengandung pengertian bahwa masyarakat umum dapat mengawasi dan mendapatkan informasi di bidang jasa konstruksi dari Lembaga sehingga dapat dihindari adanya berbagai kekurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan pengembangan jasa konstruksi.
Nirlaba, mengandung pengertian bahwa dalam melaksanakan kegiatannya tidak boleh berorientasi untuk mencari keuntungan.
1.5. Kode Etik
Kode Etik Lembaga yang menjadi landasan dasar bagi sikap dan tata laku Lembaga.
1.6. Lambang
Lambang Lembaga menjadi semangat Lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
1.7. Kedudukan
a. Lembaga Tingkat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara
b. Lembaga Tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi.