Sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206.2/PMK.01/2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK:
mempunyai kedudukan sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
KP2KP dipimpin oleh seorang Kepala.
KP2KP mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan, konsultasi perpajakan kepada masyarakat, pengamatan potensi perpajakan wilayah, dan pembuatan monografi pajak, serta membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud KP2KP menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan, penyuluhan, sosialisasi, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat;
b. pengamatan potensi perpajakan dan pembuatan monografi pajak;
c.pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
d.pelaksanaan dan edukasi Wajib Pajak Orang Pribadi baru;
e. bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak;
f. pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan dalam rangka membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
g. pelaksanaan administrasi kantor.
Wilayah kerja KP2KP Bajawa meliputi seluruh wilayah di Kabupaten Ngada