Komisi Yudisial RI Wilayah Jatim 3.63

JL. Ngagel Jaya Tengah III/08
Surabaya, 60283
Indonesia

About Komisi Yudisial RI Wilayah Jatim

Komisi Yudisial RI Wilayah Jatim Komisi Yudisial RI Wilayah Jatim is a well known place listed as Government Organization in Surabaya , Region in Surabaya , Legal/law in Surabaya ,

Contact Details & Working Hours

Details

TATA CARA LAPORAN PENGADUAN

1.Laporan ditulis dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Komisi Yudisial.
2.Surat Laporan menyebutkan Identitas Pelapor terdiri atas nama, alamat, pekerjaan dan nomor telepon yang dapat dihubungi, dilampiri :
- Fotocopy KTP / tanda pengenal yang lain.
- Apabila menggunakan kuasa maka perlu melampirkan surat kuasa khusus melapor ke Komisi Yudisial (Khusus Advokat mela......mpirkan kartu tanda pengenal advokat).
- Apabila masih ada hubungan keluarga maka wajib melampirkan kartu nikah/kartu keluarga.
- Apabila mewakili Lembaga Negara / Instansi pemerintah maka tidak disertai KTP.
3.Surat pengaduan menyebutkan nama dan jabatan Terlapor (Majelis hakim / Hakim yang dilaporkan dan/atau nomor perkara) yang diduga melanggar KE dan PPH.(Kode Etik dan Pedoman perilaku hakim)
4.Apabila laporan berkaitan dengan Perilaku Hakim :
- Menyebutkan jenis/uraian dugaan pelanggaran KE dan PPH yang dilanggar oleh hakim.
- Dapat menyebutkan dasar/butir pelanggaran KE dan PPH
- Bukti atau data pendukung dapat berupa :
a.Rekaman, foto, keterangan saksi secara tertulis.
b.Kronologis / penjelasan tentang kapan terjadinya pelanggaran, siapa yang melihat, dimana kejadianya.
5.Apabila laporan terkait dengan putusan / penetapan, pelapor menyebutkan /menyertakan :
-Jenis/uraian dugaan pelanggaran KE dan PPH yang ada dalam putusan/penetapan.
- Dapat menyebutkan dasar/butir pelanggaran KE dan PPH.
- Wajib melampirkan fotocopy legalisir Putusan / penetapan,.
- Dapat melampirkan bukti pendukung lainnya,( rekaman atau berita acara persidangan,dll).
- Apabila terkait dengan penundaan eksekusi Pelapor melampirkan bukti pendukungnya.
6.Pelapor menyebutkan permohonan ke Komisi Yudisial atas laporanya yang terdiri atas : Pemeriksaan Pelapor, Pemeriksaan Terlapor, Investigasi, Pemantauan Persidangan, Penjatuhan sanksi terhadap Terlapor.
7.Setiap Laporan yang dapat di diperiksa Komisi Yudisial adalah dugaan pelanggaran KE dan PPH yang terjadi tahun 2004 keatas.
8.Khusus terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran KE dan PPH yang terjadi ketika proses persidangan yang masih berjalan, Pelapor menyebutkan:
- Jenis/uraian dugaan pelanggaran KE dan PPH
- Menyebutkan siapa saksi yang melihat, kapan dan dimana terjadinya pelanggaran KE dan PPH tersebut.
- Permohonan kepada Komisi Yudisial : permohonan pemantauan dan/atau investigasi.
- Terhadap laporan yang sedang dalam proses persidangan Komisi Yuidisal tidak dapat melakukan pemeriksaan Terlapor.

SETIAP LAPORAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA