Sebuah Lembaga Negara Independen yang bertugas:
a) menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14/2008i; b) menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan, c) menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.