Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di dalam Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Itjen Kemenkes dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal (jabatan Eselon I) yang bertanggungjawab kepada Menteri Kesehatan.