BMT L-Risma Cabang METRO 2.66

jl yossudarso metro barat kota metro (depan smkn2)
Metro, 34165
Indonesia

About BMT L-Risma Cabang METRO

BMT L-Risma Cabang METRO BMT L-Risma Cabang METRO is a well known place listed as Bank/financial Institution in Metro ,

Contact Details & Working Hours

Details

Baitul Maal Wat Tamwil L-RISMA (BMT L-RISMA) adalah unit usaha dari koperasi serba usaha (KSU) L-RISMA yang bergerak dalam simpan pinjam syariah yang mempunyai 2 (dua) kegiatan utama yaitu menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf tunai yang bersifat social oriented (non profit) dan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat yang bersifat bisnis yang berlandaskan syariat agama Islam. BMT L-RISMA berdiri dan memulai operasional pada tanggal 28 Juli 2009 dengan modal awal operasional Rp. 150.000,- dengan ijin operasional dari pemerintah desa setempat.

BMT L-RISMA didirikan berdasarkan kondisi masyarakat yang lebih mengenal sistem bunga dibandingkan dengan sistem bagi hasil secara syariah serta masih banyaknya rentenir yang dipercaya masyarakat sebagai solusi permasalahan mereka walaupun pada akhirnya justru menyengsarakan mereka sendiri, disisi lain banyaknya tenaga muda remaja islam masjid (Risma) yang masih belum memiliki pekerjaan.

BMT L-RISMA sesuai dengan namanya pada awal berdirinya adalah anggota dari para risma masjid Al-I’anah antara lain M.Ahkamuddin Arofi, Agus Hardiansyah, Ryan Wibowo, Ahmad Hamdani, M.Nurkholis, Badaruddin, Eko Arifianto, Neneng Kusmiati dan Vicky Ferri Susanti. Berangkat dari itu BMT L-RISMA mempunyai tujuan untuk memajukan dan berdakwah dalam segi ekonomi yang bernafaskan islami.

Berpijak dari kondisi tersebut 9 orang itu mengajak orang yang ada disekitaruntuk menjadi anggota pendiri sesuai dengan aturan dasar perkoperasian dan berfikir untuk membentuk lembaga yang mampu menjadi perantara antara si kaya dengan si miskin sehingga harta tidak hanya berputar pada kalangan si kaya saja.untuk itu dibentuklah lembaga yang bertujuan untuk menegakan nilai-nilai syariah dengan cara da’wah melalui lembaga keuangan syariah walaupun tidak mungkin untuk memenuhi kebutuhan keseluruhan akan modal para pengusaha mikro, dan menengah.

Keberadaan koperasi saat ini cukup diperhitungkan apalagi dengan konsep syariah. Merujuk pada Undang-undang No 17 tahun 2012 tentang perkoperasian maka jenis koperasi yang termasuk dalam koperasi serba usaha di ganti untuk lebih spesifik dalam kegiatannya, karena itu koperasi serba usaha L-RISMA yang mempunyai unit kegiatan simpan pinjam syariah maka sesuai dengan amanat undang-undang, maka pengurus beserta anggota mengubah anggaran dasar dan merubah jenis koperasi menjadi koperasi simpan pinjam syariah (KSPS L-RISMA)

Pada awal Januari tepat 14 januari 2010 mulailah mendapatkan izin dari Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Repulik Indonesia dan Berbadan hukum dengan Nomor 01/BH/X.7/I/2010,