Balai Perlindungan Sosial Provinsi Banten 3.82

Jalan Ki Ajurum No. 3 Cipocok Raya
Serang, 42121
Indonesia

About Balai Perlindungan Sosial Provinsi Banten

Balai Perlindungan Sosial Provinsi Banten Balai Perlindungan Sosial Provinsi Banten is a well known place listed as Government Organization in Serang ,

Contact Details & Working Hours

Details

Balai Perlindungan Sosial Provinsi Banten merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Sosial Provinsi Banten yang memiliki tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan dan perlindungan sosial kepada lanjut usia (lansia) terlantar, melaksanan program pembinaan pada Wanita Korban Tindak Kekerasan (WKTK) dan balita terlantar serta dan tuna grahita. Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No. 40 Tahun 2002 tanggal 13 Desember 2002.

Sasaran dan Kriteria Garapan


Sasaran garapan UPTD Balai Perlindungan Sosial (BPS) Provinsi Banten, antara lain :


1) Lanjut Usia Terlantar
Setiap warga negara pria dan wanita yang berusia mencapai 60 tahun ke atas, baik potensial maupun tidak potensial yang oleh karena sesuatu sebab mengalami hambatan fisik, psikologis dan sosialnya.
Kriteria :
• Usia 60 tahun ke atas
• Tidak mempunyai penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok, meliputi sandang, pangan, dan kesehatan yang layak.
• Tidak ada keluarga, sanak saudara, dan atau orang lain yang mau dan mampu mengurus
• Tidak mempunyai penyakit menular
• Mampu mengurus diri sendiri


2) Wanita Korban Tindak Kekerasan
Adalah seseorang yang mengalami gangguan fisik, psikis, dan sosialnya akibat dari perlakuan dan atau tindakan manusiawi seperti pemerkosaan, penyiksaan, penyekapan maupun tindak kekerasan lainnya yang berdalih penipuan.
Kriteria :
• Wanita yang teraniaya/mengalami penyiksaan
• Korban pemerkosaan
• Korban penipuan dengan dalih lapangan kerja
• Berusia 6-45 tahun
• Tidak mempunyai penyakit menular


3) Penyandang Cacat Grahita/ Retradasi
Adalah seseorang yang mengalami kelainan fisik, kelainan psikis dan sosialnya akibat kecacatan lahir sehingga menghambat untuk melakukan kegiatan sehari-hari dan tidak mungkin lagi untuk diberdayakan secara optimal.
Kriteria :
• Usia 6 – 18 tahun
• Mengalami cacat mental retradasi
• Tidak mempunyai penyakit menular
• Tidak mengalami gangguan jiwa
• Tidak menderita epilepsi
• Mampu mengurus diri sendiri


4) Anak Balita Terlantar
Adalah anak berusia dibawah 5 tahun yang karena sesuatu sebab sehingga orang tuanya melalaikan kewajiban yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan anak dengan wajar baik jasmani, rohani dan sosialnya.
Kriteria
• Usia dibawah 5 tahun
• Ibu sibuk di luar rumah
• Ditinggalkan di rumah sakit (ibunya melarikan diri setelah melahirkan)
• Mengalami kekurangan gizi
• Kurang dan atau tidak terurus
-
Kapasitas Balai

Kapasitas tampung : 60 orang

Kapasitas isi : 57 orang

B. Sarana dan fasilitas

Tanah seluas 11.970 m2
Gedung kantor pengelola balai
Rumah dinas pegawai
Wisma/ Asrama klien lansia sebanyak 8 unit
Jumlah kamar tidur 38 unit
Ruang poliklinik
Ruang keterampilan
Aula
Dapur
Musholla
Gudang dan garasi
Gazebo
Pos jaga/satpam
Tanah pemakaman
Taman refleksi

Alamat kantor dan wisma lansia Balai Perlindungan Sosial Cipocok

Jalan Ki Ajurum No. 3 Cipocok Raya, Serang 42121
Telp. (0254) 216 866
Fax. (0254) 219784
www.balinsos-banten.com
- See more at: http://balinsos-banten.com/?c=post&id=1#sthash.xkIe2nGm.dpuf