Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara merupakan lembaga teknis daerah yang berbentuk Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Kepegawaian Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi lembaga Teknis Daerah. Berdasarkan tugas, pokok, dan fungsi, BKD Kabupaten Jepara memiliki layanan kepegawaian yang sangat beragam, mulai dari pengangkatan CPNS, pengangkatan PNS, kenaikan pangkat, mutasi PNS, Pemberhentian PNS, kenaikan gaji berkala, ijin belajar, ijin penggunaan gelar, tugas belajar, dan ujian dinas sampai dengan pensiun PNS.