Panitia Pemilihan Luar Negeri Dubai & Northern Emirates, selanjutnya disingkat PPLN Dubai adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemilihan Umum di Dubai dan Northern Emirates (Sharjah, Ajman, Ras Al Khaimah, Fujairah, Umm Al Quwain), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 1 Ayat 11.